Makalah Pendidikan Kewarganegaraan tentang Ilegal Fishing
Ilegal Fishing
Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang kondisi dan menjaga kelautan Indonesia ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Jakarta, 15 Juni 2017
Penyusun
Indonesia adalah Negara kepulauan terbesar di dunia, dengan luas wilayah perairan hampir 70 persen dari luas keseluruhan Indonesia. Dengan luasnya wilayah perairan Indonesia, membuat negeri yang dijuluki Jamrud katulistiwa ini memiliki potensi kekayaan yang begitu melimpah. Bermacam-macam jenis flora dan fauna air di Indonesia membuat negeri ini semakin kaya. Kekayaan biota laut Indonesia sangat berpotensi untuk mensejahterakan rakyat Indonesia ditambah lagi dengan sumberdaya kelautan yang dimiliki Indonesia masih banyak yang belum dimanfaatkan, ibarat raksasa yang masih tidur (sleeping Giant) potensi Kelautan dan Perikanan Indonesia harus mampu di eksplorasi secara bijak untuk kesejahteraan rakyat. Indonesia merdeka sudah 70 tahun lamanya tapi potensi Sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia yang melimpah belum mampu menjadi leading sector penguat ekonomi Nasional, dan belum mampu menjadi jaminan peningkatan kesejahteraan nelayan sebagai pelaku utama sektor kelautan dan perikanan serta masyarakat pada umumnya. Upaya pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan secara implisit menjadi porto folio dimulai pada masa pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid (Gus dur) hingga saat ini Pemerintahan di pegang oleh Presiden Jokowi dengan Kabinet kerjanya sektor kelautan dan perikanan atau sektor maritim menjadi haluan pembangunan nasional hingga munculah jargon pemerintahan sekarang adalah menjadikan indonesia sebagai Poros Maritim Dunia ( PMD ), upaya – upaya tersebut kedepan sudah seharusnya mampu mewujudkan cita – cita nasional yaitu mensejahterakan rakyat secara keseluruhan.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan diatas, maka permasalahan yang akan terjadi adalah:
1. Apakah penyebab Ilegal Fishing?
2. Bagaimana cara mencegah dan menanggulangi masalah tersebut?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan serta untuk menambah wawasan dan pengetahuan untuk diri sendiri dan pembaca lain nya.
Pengertian Illegal Fishing merujuk kepada pengertian yang dikeluarkan oleh International Plan of Action (IPOA) – Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing yang diprakarsai oleh FAO dalam konteks implementasi Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF). Pengertian Illegal Fishing dijelaskan sebagai berikut.
Illegal Fishing, adalah :
1. Kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh suatu negara tertentu atau kapal asing di perairan yang bukan merupakan yuridiksinya tanpa izin dari negara yang memiliki yuridiksi atau kegiatan penangkapan ikan tersebut bertentangan dengan hukum dan peraturan negara itu (Activities conducted by national or foreign vessels in waters under the jurisdiction of a state, without permission of that state, or in contravention of its laws and regulation).
2. Kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh kapal perikanan berbendera salah satu negara yang tergabung sebagai anggota organisasi pengelolaan perikanan regional, Regional Fisheries Management Organization (RFMO) tetapi pengoperasian kapal-kapalnya bertentangan dengan tindakan-tindakan konservasidan pengelolaan perikanan yang telah diadopsi oleh RFMO. Negara RFMO wajib mengikuti aturan yang ditetapkan itu atau aturan lain yang berkaitan dengan hukum internasional (Activities conducted by vessels flying the flag of states that are parties to a relevant regional fisheries management organization (RFMO) but operate in contravention of the conservation and management measures adopted by the organization and by which states are bound, or relevant provisions of the applicable international law).
3. Kegiatan penangkapan ikan yang bertentangan dengan perundang-undangan suatu negara atau ketentuan internasional, termasuk aturan-aturan yang ditetapkan negara anggota RFMO (Activities in violation of national laws or international obligations, including those undertaken by cooperating stares to a relevant regioanl fisheries management organization (RFMO).
Walaupun IPOA-IUU Fishing telah memberikan batasan terhadap pengertian IUU fishing, dalam pengertian yang lebih sederhana dan bersifat operasional
B. Faktor - Faktor Ilegal Fishing
Terdapat beberapa faktor-faktor yang menyebabkan maraknya praktek illegal fishing di Indonesia, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
Terjadinya overfishing (tangkap lebih) di negara-negara tetangga yang kemudian mencari daerah tangkapan di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan produksi dan pemasarannya. Meskipun, beberapa stok ikan di beberapa wilayah perairan (Pantai Utara Jawa, sebagian Selat Malaka, Pantai Selatan Sulawesi, dan Selat Bali) telah mengalami overfishing. Tetapi, masih cukup banyak wilayah laut Indonesia lainnya yang masih memiliki sumberdaya ikan cukup besar, seperti Natuna dan ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia) di Laut Cina Selatan, Laut Arafura, Laut Sulawesi, ZEEI di Samudera Pasifik, ZEEI di Samudera Hindia, dan wilayah laut perbatasan. Indonesia dengan potensi produksi lestari (Maximum Sustainable Yield = MSY) ikan laut sebesar 6,5 juta ton/tahun merupakan salah satu negara dengan potensi ikan laut terbesar di dunia. MSY ikan laut dunia sekitar 90 juta ton/tahun (FAO, 2010). Artinya, sekitar 7,2 persen ikan laut dunia terdapat di Indonesia. Sementara, negara-negara yang selama ini melakukan pencurian ikan di wilayah laut Indonesia (Thailand, Pilipina, Vietnam, Malaysia, RRC, dan Taiwan) memiliki potensi sumberdaya ikan laut yang jauh lebih kecil ketimbang yang dimiliki Indonesia.
Sistem penegakan hukum di laut masih lemah, terutama dilihat dari aspek legalnya maupun kemampuannya yang tidak sebanding antara luas laut dan kekuatan yang ada. Jumlah kapal dan personil pengawas laut belum sebanding dengan luas lautan.
Sebagian oknum penegak hukum di laut (TNI-AL, POLRI, Kejaksaan, dan KKP) ditenggarai merupakan bagian dari jaringan usaha penangkapan ikan oleh para nelayan (perusahaan) asing secara illgal di wilayah laut Indonesia.
Sistem dan mekanisme perizinan kapal ikan masih diwarnai oleh praktik KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme).
Kebanyakan pengusaha penangkapan ikan Indonesia yang lebih senang sebagai broker (menjual izin kepada pengusaha asing), tanpa memiliki kapal ikan sendiri atau kalaupun memiliki kapal ikan, mereka tidak bekerja cerdas, keras, dan serius seperti pengusaha negara-negara tetangga itu.
Pengadilan perikanan seringkali menjatuhi hukuman (sanksi) kepada nelayan (kapal ikan) asing yang melakukan pelanggaran (IUU fishing) terlalu ringan. Sehingga, tidak ada efek jera bagi para nelayan (pengusaha) asing itu.
C. Pemecah Masalah dan Solusi
Upaya –upaya yang harus di lakukan untuk menghindari adanya pencurian ikan (Illegal fishing) oleh kapal-kapal asing adalah;
1. Melakukan perlindungan wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) untuk pencegahan pencurian ikan (illegal fishing) di wilayah indonesia. Hal ini harus dilakukan TNI Angkatan Laut sebagai bentuk perlindungan wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia berkewajiban menjaga kedaulatan Indonesia serta melindungi sumber daya alam laut dari tindakan-tindakan pencurian ikan di Zona Ekonomi Eksklusif. Salah satu faktor penyebab terjadinya praktek pencurian ikan (illegal fishing) yang terjadi di wilayah perairan Indonesia adalah lemahnya sikap aparat yang berkewajiban mengawasi laut Indonesia terutama perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dan ini tidak boleh terjadi dengan cara meningkatkan perlindungan wilayah laut, dengan menambah armada patroli, penggunaan teknologi Vessel Monitoring System (VMS) sebuah sistem monitoring kapal ikan dengan alat transmitor yang berfungsi untuk mengawasi proses penangkapan ikan yang dilakukan di wilayah perairan Indonesia.
2. Melakukan tindakan hukum tegas bagi pelaku pencurian ikan (illegal fishing) yang dilakukan oleh kapal asing di perairan zona ekonomi eksklusif (zee) berdasarkan undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap pelaku pencurian ikan (illegal fishing) tersebut adalah :
a. Pidana penjara
b. Pidana denda
c. Penyitaan
3. Meningkatkan kompetensi nelayan tradisional dengan pemberdayaan nelayan dapat mencegah pencurian ikan oleh kapal asing. Cara ini lebih mengedepankan partisipasi aktif para nelayan, lebih organik dan efektif di samping dari pengawasan oleh pihak aparat di laut. Pemberdayaan nelayan yang di maksud adalah dengan cara memfasilitasi penggunaan kapal dengan GT ( Gross Tonnage ) yang besar dengan teknologi modern, dan kompetensi yang cukup agar kapal nelayan dapat bisa menjangkau laut leepas. Sementara ini nelayan nelayan tradisional masih beroperasi di laut pinggir sedangkan kapal-kapal asing melakukan pencurian di laut lepas perairan Indonesia dimana sumberdaya ikan sangat melimpah dan sangat mudah di eksploitasi oleh kapal asing. Jika nelayan tradisional ini banyak beroperasi di laut lepas, secara alami kapal-kapal asing akan takut masuk ke perairan indonesia
Illegal Fishing merupakan salah satu kegiatan penangkapan ikan ilegal yang disebabkan oleh banyak faktor diantaranya terjadinya Overfishing di negara – negara tetangga sehingga mereka cenderung mencari wilayah baru untuk fishing ground, masih lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dilaut yang disebabkan oleh masih kurangnya sumberdaya yang dimiliki baik personil maupun fasilitas, serta lemahnya putusan pengadilan terhadap para pelaku ilegal fishing sehingga tidak menimbulkan efek jera. Strategi Penanggulangan ilegal fishing dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu Strategi ke dalam (Internal Strategy) melalui perbaikan SDM dan Sarpras serta penegakan hukum dan strategi keluar (Eksternal Strategy) melalui hubungan kerjasama luar negeri.
http://mukhtar-api.blogspot.co.id/2011/05/illegal-fishing-di-indonesia.html
http://mukhtar-api.blogspot.co.id/2011/05/illegal-fishing-di-indonesia.html
http://budipps.blogspot.co.id/2016/02/penyebab-illegal-fishing-dan-strategi.html
Makalah Pendidikan Kewarganegaraan
Menjaga Keamanan dan Ketertiban Laut Indonesia
Menjaga Keamanan dan Ketertiban Laut Indonesia
Disusun Oleh :
Dede Adi Rosadi
1MA07
NPM : 11816766
Dede Adi Rosadi
1MA07
NPM : 11816766
Universitas Gunadarma Depok
Fakultas Ilmu Komunikasi
S1 - Ilmu Komunikasi
Fakultas Ilmu Komunikasi
S1 - Ilmu Komunikasi
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ilmiah tentang limbah dan manfaatnya untuk masyarakat.Makalah ilmiah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ilmiah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah ilmiah tentang kondisi dan menjaga kelautan Indonesia ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Jakarta, 15 Juni 2017
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar BelakangIndonesia adalah Negara kepulauan terbesar di dunia, dengan luas wilayah perairan hampir 70 persen dari luas keseluruhan Indonesia. Dengan luasnya wilayah perairan Indonesia, membuat negeri yang dijuluki Jamrud katulistiwa ini memiliki potensi kekayaan yang begitu melimpah. Bermacam-macam jenis flora dan fauna air di Indonesia membuat negeri ini semakin kaya. Kekayaan biota laut Indonesia sangat berpotensi untuk mensejahterakan rakyat Indonesia ditambah lagi dengan sumberdaya kelautan yang dimiliki Indonesia masih banyak yang belum dimanfaatkan, ibarat raksasa yang masih tidur (sleeping Giant) potensi Kelautan dan Perikanan Indonesia harus mampu di eksplorasi secara bijak untuk kesejahteraan rakyat. Indonesia merdeka sudah 70 tahun lamanya tapi potensi Sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia yang melimpah belum mampu menjadi leading sector penguat ekonomi Nasional, dan belum mampu menjadi jaminan peningkatan kesejahteraan nelayan sebagai pelaku utama sektor kelautan dan perikanan serta masyarakat pada umumnya. Upaya pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan secara implisit menjadi porto folio dimulai pada masa pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid (Gus dur) hingga saat ini Pemerintahan di pegang oleh Presiden Jokowi dengan Kabinet kerjanya sektor kelautan dan perikanan atau sektor maritim menjadi haluan pembangunan nasional hingga munculah jargon pemerintahan sekarang adalah menjadikan indonesia sebagai Poros Maritim Dunia ( PMD ), upaya – upaya tersebut kedepan sudah seharusnya mampu mewujudkan cita – cita nasional yaitu mensejahterakan rakyat secara keseluruhan.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang permasalahan diatas, maka permasalahan yang akan terjadi adalah:
1. Apakah penyebab Ilegal Fishing?
2. Bagaimana cara mencegah dan menanggulangi masalah tersebut?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan serta untuk menambah wawasan dan pengetahuan untuk diri sendiri dan pembaca lain nya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ilegal FishingPengertian Illegal Fishing merujuk kepada pengertian yang dikeluarkan oleh International Plan of Action (IPOA) – Illegal, Unreported, Unregulated (IUU) Fishing yang diprakarsai oleh FAO dalam konteks implementasi Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF). Pengertian Illegal Fishing dijelaskan sebagai berikut.
Illegal Fishing, adalah :
1. Kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh suatu negara tertentu atau kapal asing di perairan yang bukan merupakan yuridiksinya tanpa izin dari negara yang memiliki yuridiksi atau kegiatan penangkapan ikan tersebut bertentangan dengan hukum dan peraturan negara itu (Activities conducted by national or foreign vessels in waters under the jurisdiction of a state, without permission of that state, or in contravention of its laws and regulation).
2. Kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh kapal perikanan berbendera salah satu negara yang tergabung sebagai anggota organisasi pengelolaan perikanan regional, Regional Fisheries Management Organization (RFMO) tetapi pengoperasian kapal-kapalnya bertentangan dengan tindakan-tindakan konservasidan pengelolaan perikanan yang telah diadopsi oleh RFMO. Negara RFMO wajib mengikuti aturan yang ditetapkan itu atau aturan lain yang berkaitan dengan hukum internasional (Activities conducted by vessels flying the flag of states that are parties to a relevant regional fisheries management organization (RFMO) but operate in contravention of the conservation and management measures adopted by the organization and by which states are bound, or relevant provisions of the applicable international law).
3. Kegiatan penangkapan ikan yang bertentangan dengan perundang-undangan suatu negara atau ketentuan internasional, termasuk aturan-aturan yang ditetapkan negara anggota RFMO (Activities in violation of national laws or international obligations, including those undertaken by cooperating stares to a relevant regioanl fisheries management organization (RFMO).
Walaupun IPOA-IUU Fishing telah memberikan batasan terhadap pengertian IUU fishing, dalam pengertian yang lebih sederhana dan bersifat operasional
B. Faktor - Faktor Ilegal Fishing
Terdapat beberapa faktor-faktor yang menyebabkan maraknya praktek illegal fishing di Indonesia, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut :
Terjadinya overfishing (tangkap lebih) di negara-negara tetangga yang kemudian mencari daerah tangkapan di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan produksi dan pemasarannya. Meskipun, beberapa stok ikan di beberapa wilayah perairan (Pantai Utara Jawa, sebagian Selat Malaka, Pantai Selatan Sulawesi, dan Selat Bali) telah mengalami overfishing. Tetapi, masih cukup banyak wilayah laut Indonesia lainnya yang masih memiliki sumberdaya ikan cukup besar, seperti Natuna dan ZEEI (Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia) di Laut Cina Selatan, Laut Arafura, Laut Sulawesi, ZEEI di Samudera Pasifik, ZEEI di Samudera Hindia, dan wilayah laut perbatasan. Indonesia dengan potensi produksi lestari (Maximum Sustainable Yield = MSY) ikan laut sebesar 6,5 juta ton/tahun merupakan salah satu negara dengan potensi ikan laut terbesar di dunia. MSY ikan laut dunia sekitar 90 juta ton/tahun (FAO, 2010). Artinya, sekitar 7,2 persen ikan laut dunia terdapat di Indonesia. Sementara, negara-negara yang selama ini melakukan pencurian ikan di wilayah laut Indonesia (Thailand, Pilipina, Vietnam, Malaysia, RRC, dan Taiwan) memiliki potensi sumberdaya ikan laut yang jauh lebih kecil ketimbang yang dimiliki Indonesia.
Sistem penegakan hukum di laut masih lemah, terutama dilihat dari aspek legalnya maupun kemampuannya yang tidak sebanding antara luas laut dan kekuatan yang ada. Jumlah kapal dan personil pengawas laut belum sebanding dengan luas lautan.
Sebagian oknum penegak hukum di laut (TNI-AL, POLRI, Kejaksaan, dan KKP) ditenggarai merupakan bagian dari jaringan usaha penangkapan ikan oleh para nelayan (perusahaan) asing secara illgal di wilayah laut Indonesia.
Sistem dan mekanisme perizinan kapal ikan masih diwarnai oleh praktik KKN (Kolusi, Korupsi dan Nepotisme).
Kebanyakan pengusaha penangkapan ikan Indonesia yang lebih senang sebagai broker (menjual izin kepada pengusaha asing), tanpa memiliki kapal ikan sendiri atau kalaupun memiliki kapal ikan, mereka tidak bekerja cerdas, keras, dan serius seperti pengusaha negara-negara tetangga itu.
Pengadilan perikanan seringkali menjatuhi hukuman (sanksi) kepada nelayan (kapal ikan) asing yang melakukan pelanggaran (IUU fishing) terlalu ringan. Sehingga, tidak ada efek jera bagi para nelayan (pengusaha) asing itu.
C. Pemecah Masalah dan Solusi
Upaya –upaya yang harus di lakukan untuk menghindari adanya pencurian ikan (Illegal fishing) oleh kapal-kapal asing adalah;
1. Melakukan perlindungan wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) untuk pencegahan pencurian ikan (illegal fishing) di wilayah indonesia. Hal ini harus dilakukan TNI Angkatan Laut sebagai bentuk perlindungan wilayah perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia berkewajiban menjaga kedaulatan Indonesia serta melindungi sumber daya alam laut dari tindakan-tindakan pencurian ikan di Zona Ekonomi Eksklusif. Salah satu faktor penyebab terjadinya praktek pencurian ikan (illegal fishing) yang terjadi di wilayah perairan Indonesia adalah lemahnya sikap aparat yang berkewajiban mengawasi laut Indonesia terutama perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), dan ini tidak boleh terjadi dengan cara meningkatkan perlindungan wilayah laut, dengan menambah armada patroli, penggunaan teknologi Vessel Monitoring System (VMS) sebuah sistem monitoring kapal ikan dengan alat transmitor yang berfungsi untuk mengawasi proses penangkapan ikan yang dilakukan di wilayah perairan Indonesia.
2. Melakukan tindakan hukum tegas bagi pelaku pencurian ikan (illegal fishing) yang dilakukan oleh kapal asing di perairan zona ekonomi eksklusif (zee) berdasarkan undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan. Tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap pelaku pencurian ikan (illegal fishing) tersebut adalah :
a. Pidana penjara
b. Pidana denda
c. Penyitaan
3. Meningkatkan kompetensi nelayan tradisional dengan pemberdayaan nelayan dapat mencegah pencurian ikan oleh kapal asing. Cara ini lebih mengedepankan partisipasi aktif para nelayan, lebih organik dan efektif di samping dari pengawasan oleh pihak aparat di laut. Pemberdayaan nelayan yang di maksud adalah dengan cara memfasilitasi penggunaan kapal dengan GT ( Gross Tonnage ) yang besar dengan teknologi modern, dan kompetensi yang cukup agar kapal nelayan dapat bisa menjangkau laut leepas. Sementara ini nelayan nelayan tradisional masih beroperasi di laut pinggir sedangkan kapal-kapal asing melakukan pencurian di laut lepas perairan Indonesia dimana sumberdaya ikan sangat melimpah dan sangat mudah di eksploitasi oleh kapal asing. Jika nelayan tradisional ini banyak beroperasi di laut lepas, secara alami kapal-kapal asing akan takut masuk ke perairan indonesia
BAB III
PENUTUP
A. KesimpulanIllegal Fishing merupakan salah satu kegiatan penangkapan ikan ilegal yang disebabkan oleh banyak faktor diantaranya terjadinya Overfishing di negara – negara tetangga sehingga mereka cenderung mencari wilayah baru untuk fishing ground, masih lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dilaut yang disebabkan oleh masih kurangnya sumberdaya yang dimiliki baik personil maupun fasilitas, serta lemahnya putusan pengadilan terhadap para pelaku ilegal fishing sehingga tidak menimbulkan efek jera. Strategi Penanggulangan ilegal fishing dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu Strategi ke dalam (Internal Strategy) melalui perbaikan SDM dan Sarpras serta penegakan hukum dan strategi keluar (Eksternal Strategy) melalui hubungan kerjasama luar negeri.
Daftar Pustaka
http://biru-lautku.blogspot.co.id/2014/09/mencegah-illegal-fisihing.htmlhttp://mukhtar-api.blogspot.co.id/2011/05/illegal-fishing-di-indonesia.html
http://mukhtar-api.blogspot.co.id/2011/05/illegal-fishing-di-indonesia.html
http://budipps.blogspot.co.id/2016/02/penyebab-illegal-fishing-dan-strategi.html
Komentar
Posting Komentar