Makalah Penting nya Pembelajaran PKN pada Perguruan Tinggi
MAKALAH
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
“Pentingnya Mata
Kuliah PKN di Perguruan Tinggi”

Disusun Oleh:
Nama : Dede Adi
Rosadi
NPM: 11816766
KELAS: 1MA07
Universitas
Gunadarma
S1 Fakultas Ilmu
Komunikasi
Kata Pengantar
Puji syukur saya
panjatka kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala berkat dan karunia Nya saya
dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan tepat waktu. Tidak lupa saya
ucapkan terimakasih kepada Bapak Emilianshah selaku dosen mata kuliah yang
telah memberikan tugas ini, serta pada semua pihak yang terlibat.
Harapan saya semoga makalah ini dapat menambah ilmu
pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, untuk kedepan nya saya dapat
perbaiki kesalahan dan kekurangan makalah ini. Oleh karna itu saya mengharapkan
saran dan kritik yang membangun dari para pembaca untuk menyempurnakan makalah
ini.
Jakarta, 16
Maret 2017
Penyusun
Daftar Isi
Kata Pengantar . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . 2
Daftar Isi . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . 3
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . . . 4
1.2
Rumusan Masalah . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . 5
1.3
Maksud dan Tujuan . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . . . 6
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Alasan PKN masih diajarkan di perguruan tinggi . . . 7
2.2 Penting nya mata kuliah PKN . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . 8
2.3 Kaitan PKN dalam permasalahan Bangsa. . . . . . . . .
. 9
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . . . 10
DAFTAR PUSTAKA . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .
. . . . . . . . . . 11
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Dalam kehidupan kampus di seluruh perguruan tinggi indonesia,harus
dikembangkan menjadi lingkungan ilmiah yang dinamik,berwawasan budaya
bangsa,bermoral keagamaan dan berkepribadian indonesia.Untuk pembekalan kepada
para mahasiswa di indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai,sikap dan kepribadian,diandalkan
kepada pendidikan pancasila,Bela Negara,Ilmu Sosial Dasar,Ilmu Budaya Dasar dan
Ilmu Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai dalma kehidupan,yang disebut
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK).
1.
Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama
penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai
dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda
sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa
Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi
jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak
mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
2. Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai
dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi
yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi,
Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah
menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian
menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia
serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
3. Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi
kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki
wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh
dan tegaknya NKRI.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Mengapa
mata kuliah PKN masih di ajarkan di perguruan tinggi?
2.
Apakah
penting mata kuliah PKN diajarkan di perguruan tinggi
3.
Dengan
maksud dan tujuan apa mata kuliah PKN diajarkan di perguruan tinggi berkaitan
dengan masalah yang di hadapi bangsa Indonesia?
1.3
Maksud dan Tujuan
1.
Memahami mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaaraan adalah salah satu upaya untuk membangkitkan kembali semangat
kebangsaan generasi muda, khususnya mahasiswa dalam menghadapi pengaruh
globalisasi dan mengukuhkan semangat bela negara. Tujuannya adalah untuk memupuk
kesadaran cinta tanah air, mengetahui tentang hak dan kewajiban dalam usaha
pembelaan negara, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai
Bhinneka Tunggal Ika.
2.
Secara yuridis, keberadaan Pendidikan Kewarganegaraan
di perguruan tinggi cukup kuat, dan sebagai mata kuliah yang wajib
diikutioleh seluruh mahasiswa.
Hal itu tampak jelas dalam pasal 37 Undang-Undang No.
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sesuai dengan tuntutan dan
perubahan masyarakat di era reformasi, mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, telah dilakukan
perubahan paradigma menuju kepada paradigma humanistik yang
mendasarkan pada asumsi bahwa mahasiswa adalah manusia yang
mempunyai potensi dan karakteristik yang berbeda-beda. Indikasi ke arah itu
tampak dari substansi kajian, strategi, dan evaluasi mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan yang ditawarkan kepada mahasiswa. Sementara itu,dalam
mengantisipasi tuntutan global, pembelajaran diorientasikan agar paramenangkal
dampak negatif globalisasi. Globalisasi dan ekspansi pasar perlu diimbangi
kebebasan politik Pancasila sehingga mahasiswa sadar dan mampu
memperjuangkan hak-hak politiknya secara benar, rasional dan bertanggung jawab.
Upaya ke arah itu dapat dilakukan dengan mengisi dan memantapkan
kurikulum berbasis kompetensi (KBK) di perguruan tinggi dengan memberi
kemampuan kritis kepada mahasiswa, sehingga mahasiswa secara sadar dan jujur
melakukan kritik dan evaluasi tentang manfaat globalisasi.
BAB 2
PENDAHULUAN
2.1
Alasan mata kulian PKN masih di ajarkan di pergurua
tinggi
Hal
yang sangat lumrah di pertanyakan terutama di kalangan mahasiswa, hal itu di karenakan dengan di
canangkannya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi diharapkan dapat
membentuk mahasiswa menjadi manusia yang intelektual memiliki rasa kebangsaan, cinta tanah air, menghargai jasa para pahlawan yang
telah tumpah untuk memperjuangkan kemerdekaan bangsa. Dengan hal tersebut mahasiswa
diharapkan dapat menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan, sehingga mampu mewujudkan nilai-nilai
dasar perjuangan bangsa indonesia.
Hal
lain yang melatarbelakangi mengapa pendidikan kewarganegaraan itu penting
adalah sebagai berikut :
- Di dalam
materi kewarganegaraan mengajarkan mahasiswa untuk mengenal aturan dasar kewarganegaraan, hal ini khususnya sebagai warga
negara yang sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara
- Pendidikan
Kewarganegaraan merupakan salah satu media,langkah atau cara untuk mengajar
kehidupan politik dan pemerintahan kepada siswa,dengan hal itu siswa diharapkan
dapat dikenalkan langsung pada politik, sistem politik, dan pemerintahan tanpa harus terlibat langsung dalam kegiatan
politik langsung.
- Dengan
pendidikan kewarganegaraan diharapkan para siswa mengerti dan paham betul
permasalahan atau gejala-gejala kenegaraan, siswa diharapkan tau betul kondisi dan halangan-halangan atau
rintang yang harus dihadapi negara.
- Pendidikan
kewarganegaraan sebagai basis bagi siswa agar dapat meneliti kebijakan
pemerintah kedepannya, atau
langkah yang diambil pemerintah agar sewaktu-waktu dapat memiliki sifat kritis
dan mempunyai kemauan untuk memperbaiki hal yang kurang dengan sikap kritis.
- Mendidik
siswa agar memiiki toleransi dan tenggang rasa, lapang dada, dan tanggung jawab terhadap sesama manusia yang berada dalam
satu negara yang sama
- Pendidikan
Kewarganegaraan memberikan pengetahuan langsung kepada siswa tentang peraturan, norma atau kaidah tentang peraturan
negara yang bersifat mengikat agar para siswa bisa hidup pada aturan hukum yang
berlaku
- Pendidikan
Kewarganegaraan merupakan sarana untuk menumbuhkan rasa cinta dan kasih sayang
pada tanah air, dengan
demikian diharapkan rasa nasionalisme dapat ditumbuhkan melalui pelajaran ini.
- Adapun
kedudukan kewarganegaraan dalam kurikulum perguruan tinggi terdapat pada pasal
37 UU No.20 tahun 2003 yang berbunyi :
"
kurikulum Pendidikan Tinggi" wajib memuat :
Pendidikan
Agama, Pendidikan
Kewarganegaraan, Bahasa
2.2
Kaitan
pembelajaran PKN dengan masalah yang dihadapi oleh bangsa Indonesia
BELA NEGARA
Pengertian Bela Negara
dalam Abad ke 21 tetap berlaku dan penting mengingat makin kuatnya persaingan
antara bangsa-bangsa. Akan tetapi Bela Negara sekarang tidak menyangkut bidang
militer pada instansi pertama.Menurut UUD 1945 ( yang telah diamandemen ) pasal
30 ,tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan Negara.Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh :
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai Kekuatan Utama .
TNI
terdiri atas Angkatan Darat,Angkatan laut ,dan Angkatan Udara sebagai alat
Negara,bertugas mempertahakan,melindungi serta memelihara keutuhan dan
kedaulatan Negara.Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas
:
1) Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,
2) Melindungi,mengayomi,serta
melayani masyarakat,dan
3) Menegakkan Hukum
DEMOKRASI
Demokrasi merupakan
suatu metode atau cara mengatur tata tertib masyarakat dan juga untuk
mengadakan perubahan masyarakat,menentukan corak kebudayaan sendiri ,kebebasan
bergerak ,kebebasan menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan,kebebasan
pers ,berkumpul ,menganut kepercayaan dan keyakinan masing – masing dan
sebagainya.
Dalam Negara
demokrasi,terdapat persamaan kemerdekaan bagi tiap – tiap orang.jadi
kemeerdekaan atau kebebasan tiap – tiap manusia adalah jiwa dari demokrasi yang
di atur oleh pemerintah,sehingga demokrasi rakyat hanya dapat dicapai jika
rakyat dengan wakil – wakil rakyatnya dipercaya mengatur ketentuan – ketentuan
peraturan pemerintahnya.
Macam – macam Demokrasi
a) Demokrasi Sederhana,yaitu demokrasi yang
terdapat di desa – desa,yang berdasarkan gotong royong dan musyawarah.
b) Demokrasi Berat ( Liberal ) ,yaitu
demokrasi yang dianut oleh Negara – Negara Eropa Barat dan Amerika,yaitu
berdasarkan kemerdekaan perseorangan ( bersifat individual )
c) Demokrasi Kapitalis,yaitu demokrasi yang
dianut kaum komunis yang juga termasuk kedalam demokrasi barat.meskipun warga
Negara berhak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum,namun kaum kapitalis
memiliki suatu pengaruh terhadap paham tersebut ( public opinion ).
Sistem Referendum
Merupakan sistem demokrasi rakyat secara langsung ,dimana hanya dapat dijalankan
untuk wilayah yang kecil dengan penduduk yang tidak banyak dan seluruh rakyat
dari wilayah itu dapat dikumpulkan secara bersama di suatu tempat.seperti yang
terjadi di Kanton Negara Swiss atau di Mir ( desa ) di Rusia.sedangkan di
Indonesia sendiri referendum diadakan dalam rangka perubahan UUD 1945 yang
telah disetujui oleh MPR berdasarkan pasal 37 UUD 1945.
Demokrasi yang di anut Bangsa Indonesia adalah Demokrasi Pancasila
berdasarkan ketentuan Undang Undang Dasar 1945 dimana bentuk pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat yang dinyatakan secara jelas dalam UUD
1945 baik dalam pembukaan, Batang tubuh maupun penjelasannya. Betapa Pentingnya
Demokrasi Pancasila bagi Bangsa Indonesia terlihat bahwa salah satu asas
Pembangunan Nasional di dalam Garis – Garis Besar Haluan Negara adalah Asas
Demokrasi Pancasila yang berarti Upaya pencapaian tujuan pembangunan nasional
meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang
dilandasi dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong
royong, persatuan dan kesatuan serta mengutamakan musyawarah untuk mencapai
mufakat.
HAK ASASI MANUSIA
Setiap Manusia yang ada
di Dunia ini dianugrahi oleh Tuhan Yang Maha Esa akal, budi dan nurani yang
memberikan kepadanya kemampuan untuk membedakan yang baik dan yang buruk yang
akan membingbing dan menarahkan sikap dan prilaku dalam menjalankan
kehidupannya. Dengan akal budi dan hati nuraninya itu, maka manusia memiliki
kebebasan untuk memutuskan sendiri prilaku atau perbuatannya, maka secara
kodrati kebebasan dasar dan hak – hak dasar itulah yang disebut dengan Hak
Asasi Manusia. Sedangkan Menurut Undang – Undang bahwa Hak Asasi Manusia
merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk
ciptaan tuhan YME yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh
Negara, hukum, pemerintahdan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan
harkat dan martabat manusia sebagai Anugrah-Nya.
Hak – Hak dasar
kebebasan manusia adalah :
1) Hak memperoleh Keadailan,
2) Hak atas kebebasan pribadi,
3) Hak atas rasa aman,
4) Hak atas kesejahteraan,
5) Hak turut serta dalam pemerintahan,dan
sebagainya.
Untuk mengatur dan
mengawasi terhadap pelanggaran – pelangagran terhadap Hak Asasi Manusia di
Negara kita,maka dibentuklah sebuah Lembaga perlindungan Hak Asasi manusia yang
bertugas untuk melindungi pelanggaran Hak asasi manusia oleh orang – orang yang
tidak bertanggung jawab terhadap perikemanusiaan, diantaranya sebagai berikut:
a.Komite Nasional Hak
Asasi Manusia ( Komnas HAM )
Komnas Ham di Indonesia
keberdaannya diatur dalam undang – undang no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia pada pasal 75 sampai dengan pasal 99,tujuannya adalah memberikan
perlindungan dan menegakkan hak asasi manusia di Indonesia dengan bertugas
untuk menhgkaji,meneliti,member penyuluhan,memantau,dan menjadi media
terlaksananya ham di Indonesia.
Wewenang yang dimiliki
oleh Komnas HAM adalah :
1) Melakukan perdamaian pada kedua belah
pihak yang bermasalah,
2) Menyelesaiakan masalah secara
konsultasi,maupun negosiasi
3) Member saran kepada pihak yang bermasalah
untuk menyelesaikan sengketa dipengadilan,
4) Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus
pelanggaran Ham kepada pemrintah dan DPR untuk ditindaklanjuti.
b.Lembaga Bantuan Hukum
Bantuan hukum adalah hak
warga Negara yang tidak mampu membayar dalam menuntut haknya yang memiliki
kedudukan yang sama didepan hukum.tujuan adalah yaitu untuk mencegah adanya
ledakan gejolak sosial dan keresahan sosial.keberhasilan badan lembaga hukum
dipandang akan juga dapat mengembalikan wibawa hukum dan wibawa pengadilan yang
terpuruk selama ini.
c. Biro konsultasi dan
bantuan hukum fakultas hukum.
Sebagai fungsi perguruan
tinggi yang mengabdi kepada masyarakat sekitar beberapa fakultas hukum
mengadakan biro konsultasi dan bantuan hukum yang berfungsi sebagai wadah
membina lulusan fakultas hukum menjadi tenaga siap pakai sebagai pengacara.
LINGKUNGAN HIDUP
Lingkungan hidup dapat
didefinisikan sebagai:
1. Daerah di mana sesuatu mahluk hidup
berada.
2. Keadaan/kondisi yang melingkupi suatu
mahluk hidup.
3. Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997,
lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan
makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan
perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
4. Dalam lingkungan hidup terdapat
ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh
dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan
produktivitas lingkungan hidup.
5. Merujuk pada definisi di atas, maka
lingkungan hidup Indonesia tidak lain merupakan Wawasan Nusantara, yang
menempati posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis
dan cuaca serta musim yang memberikan kondisi alamiah dan kedudukan dengan
peranan strategis yang tinggi nilainya, tempat bangsa Indonesia
menyelenggarakan kehidupan bernegara dalam segala aspeknya.
BAB 3
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Pendidikan
Kewarganegaraan (PKn) merupakan salah satu mata pelajaran wajib dari Sekolah
Dasar sampai Perguruan Tinggi. Pendidikan Kewarganegaraan harus memberikan
perhatiannya kepada pengembangan nilai, moral, dan sikap perilaku siswa. Misi
dari Pendidikan Kewarganegaraan sendiri adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Apalagi negara kita
sedang menuju menjadi negara yang demokratis, maka secara tidak langsung warga
negaranya harus lebih aktif dan partisipatif. Oleh karena itu kita sebagai
mahasiswa harus memepelajarinya, agar kita bisa menjadi garda terdepan dalam
melindungi negara
Kita semua tahu bahwa Pendidikan Kewarganegaraan
mengajarkan bagaimana warga negara itu tidak hanya tunduk dan patuh terhadap
negara, tetapi juga mengajarkan bagaimana sesungguhnya warga negara itu harus
toleran dan mandiri. Pendidikan ini membuat setiap generasi baru memiliki ilmu
pengetahuan, pengembangan keahlian, dan juga pengembangan karakter publik.
Pengembangan komunikasi dengan lingkungan yang lebih luas juga tecakup dalam
Pendidikan Kewarganegaraan
Rasa kewarganegaraan yang tinggi, akan membuat kita
tidak akan mudah goyah dengan iming-iming kejayaan yang sifatnya hanya
sementara. Selain itu kita tidak akan mudah terpengaruh secara langsung budaya
yang bukan berasal dari Indonesia dan juga menghargai segala budaya serta
nilai-nilai yang berlaku di negara kita. Memiliki sikap tersebut tentu tidak
bisa kita peroleh begitu saja tanpa belajar. Oleh karena itu mengapa Pendidikan
Kewarganegaraan masih sangat penting untuk kita pelajari.
Oleh karena itu Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting manfaatnya, maka di masa depan harus segera dilakukan perubahan secara mendasar konsep, orientasi, materi, metode dan evaluasi pembelajarannya. Tujuannya adalah agar membangun kesadaran para pelajar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan juga terdidik.
Oleh karena itu Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting manfaatnya, maka di masa depan harus segera dilakukan perubahan secara mendasar konsep, orientasi, materi, metode dan evaluasi pembelajarannya. Tujuannya adalah agar membangun kesadaran para pelajar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan juga terdidik.
DAFTAR PUSTAKA
4.
https://devalove.wordpress.com/2010/02/08/latar-belakangmaksud-dan-tujuan-pendidikan-kewarnegaraan/
Komentar
Posting Komentar