Makalah Penting nya Pembelajaran PKN pada Perguruan Tinggi

MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
“Pentingnya Mata Kuliah PKN di Perguruan Tinggi”


Description: C:\Users\USER\Downloads\220px-Logo_Gunadarma.jpg

Disusun Oleh:
Nama : Dede Adi Rosadi
NPM: 11816766
KELAS: 1MA07

Universitas Gunadarma
S1 Fakultas Ilmu Komunikasi


Kata Pengantar

Puji syukur  saya panjatka kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala berkat dan karunia Nya saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik dan tepat waktu. Tidak lupa saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Emilianshah selaku dosen mata kuliah yang telah memberikan tugas ini, serta pada semua pihak yang terlibat.
Harapan saya semoga makalah ini dapat menambah ilmu pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, untuk kedepan nya saya dapat perbaiki kesalahan dan kekurangan makalah ini. Oleh karna itu saya mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari para pembaca untuk menyempurnakan makalah ini.


Jakarta, 16 Maret 2017




Penyusun

Daftar Isi

Kata Pengantar . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 2 
Daftar Isi . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .  3
BAB I PENDAHULUAN
1.1           Latar Belakang . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .  4
1.2           Rumusan Masalah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .  5
1.3           Maksud dan Tujuan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .  6
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Alasan PKN masih diajarkan di perguruan tinggi . . .  7
2.2 Penting nya mata kuliah PKN . . . . . . . . . . . . . . . . . . .  8
2.3 Kaitan PKN dalam permasalahan Bangsa. . . . . . . . . . 9
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .  10
DAFTAR PUSTAKA . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . .  11





BAB 1
PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang

Dalam kehidupan kampus di seluruh perguruan tinggi indonesia,harus dikembangkan menjadi lingkungan ilmiah yang dinamik,berwawasan budaya bangsa,bermoral keagamaan dan berkepribadian indonesia.Untuk pembekalan kepada para mahasiswa di indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai,sikap dan kepribadian,diandalkan kepada pendidikan pancasila,Bela Negara,Ilmu Sosial Dasar,Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai dalma kehidupan,yang disebut Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK).

            1. Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
2. Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
3. Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.

1.2         Rumusan Masalah

1.     Mengapa mata kuliah PKN masih di ajarkan di perguruan tinggi?
2.     Apakah penting mata kuliah PKN diajarkan di perguruan tinggi
3.     Dengan maksud dan tujuan apa mata kuliah PKN diajarkan di perguruan tinggi berkaitan dengan masalah yang di hadapi bangsa Indonesia?




1.3         Maksud dan Tujuan

1.      Memahami mata kuliah Pendidikan Kewarganegaaraan adalah salah satu upaya untuk membangkitkan kembali semangat kebangsaan generasi muda, khususnya mahasiswa dalam menghadapi pengaruh globalisasi dan mengukuhkan semangat bela negara. Tujuannya adalah untuk memupuk kesadaran cinta tanah air, mengetahui tentang hak dan kewajiban dalam usaha pembelaan negara, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.



2.     Secara yuridis, keberadaan Pendidikan Kewarganegaraan di perguruan tinggi cukup kuat, dan sebagai mata kuliah yang wajib diikutioleh seluruh mahasiswa. Hal itu tampak jelas dalam pasal 37 Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sesuai dengan tuntutan dan perubahan masyarakat di era reformasi, mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, telah dilakukan perubahan paradigma menuju kepada paradigma humanistik yang mendasarkan pada asumsi bahwa mahasiswa adalah manusia yang mempunyai potensi dan karakteristik yang berbeda-beda. Indikasi ke arah itu tampak dari substansi kajian, strategi, dan evaluasi mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang ditawarkan kepada mahasiswa. Sementara itu,dalam mengantisipasi tuntutan global, pembelajaran diorientasikan agar paramenangkal dampak negatif globalisasi. Globalisasi dan ekspansi pasar perlu diimbangi kebebasan politik Pancasila sehingga mahasiswa sadar dan mampu memperjuangkan hak-hak politiknya secara benar, rasional dan bertanggung jawab. Upaya ke arah itu dapat dilakukan dengan mengisi dan memantapkan kurikulum berbasis kompetensi (KBK) di perguruan tinggi dengan memberi kemampuan kritis kepada mahasiswa, sehingga mahasiswa secara sadar dan jujur melakukan kritik dan evaluasi tentang manfaat globalisasi.



BAB 2
PENDAHULUAN

2.1          Alasan mata kulian PKN masih di ajarkan di pergurua tinggi
Hal yang sangat lumrah di pertanyakan terutama di kalangan mahasiswa, hal itu di karenakan dengan di canangkannya pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi diharapkan dapat membentuk mahasiswa menjadi manusia yang intelektual memiliki rasa kebangsaan, cinta tanah air, menghargai jasa para pahlawan yang telah tumpah untuk memperjuangkan kemerdekaan bangsa. Dengan hal tersebut mahasiswa diharapkan dapat menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan, sehingga mampu mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa indonesia.

Hal lain yang melatarbelakangi mengapa pendidikan kewarganegaraan itu penting adalah sebagai berikut :
- Di dalam materi kewarganegaraan mengajarkan mahasiswa untuk mengenal aturan dasar kewarganegaraan, hal ini khususnya sebagai warga negara yang sadar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara


- Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu media,langkah atau cara untuk mengajar kehidupan politik dan pemerintahan kepada siswa,dengan hal itu siswa diharapkan dapat dikenalkan langsung pada politik, sistem politik, dan pemerintahan tanpa harus terlibat langsung dalam kegiatan politik langsung.

- Dengan pendidikan kewarganegaraan diharapkan para siswa mengerti dan paham betul permasalahan atau gejala-gejala kenegaraan, siswa diharapkan tau betul kondisi dan halangan-halangan atau rintang yang harus dihadapi negara.
- Pendidikan kewarganegaraan sebagai basis bagi siswa agar dapat meneliti kebijakan pemerintah kedepannya, atau langkah yang diambil pemerintah agar sewaktu-waktu dapat memiliki sifat kritis dan mempunyai kemauan untuk memperbaiki hal yang kurang dengan sikap kritis.
- Mendidik siswa agar memiiki toleransi dan tenggang rasa, lapang dada, dan tanggung jawab terhadap sesama manusia yang berada dalam satu negara yang sama
- Pendidikan Kewarganegaraan memberikan pengetahuan langsung kepada siswa tentang peraturan, norma atau kaidah tentang peraturan negara yang bersifat mengikat agar para siswa bisa hidup pada aturan hukum yang berlaku
- Pendidikan Kewarganegaraan merupakan sarana untuk menumbuhkan rasa cinta dan kasih sayang pada tanah air, dengan demikian diharapkan rasa nasionalisme dapat ditumbuhkan melalui pelajaran ini.
- Adapun kedudukan kewarganegaraan dalam kurikulum perguruan tinggi terdapat pada pasal 37 UU No.20 tahun 2003 yang berbunyi :
" kurikulum Pendidikan Tinggi" wajib memuat :
Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa



2.2         Kaitan pembelajaran PKN dengan masalah yang dihadapi oleh bangsa Indonesia

BELA NEGARA
Pengertian Bela Negara dalam Abad ke 21 tetap berlaku dan penting mengingat makin kuatnya persaingan antara bangsa-bangsa. Akan tetapi Bela Negara sekarang tidak menyangkut bidang militer pada instansi pertama.Menurut UUD 1945 ( yang telah diamandemen ) pasal 30 ,tiap – tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh :
 Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai  Kekuatan Utama .
TNI terdiri atas Angkatan Darat,Angkatan laut ,dan Angkatan Udara sebagai alat Negara,bertugas mempertahakan,melindungi serta memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas :
1)     Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,
2)     Melindungi,mengayomi,serta melayani masyarakat,dan
3)     Menegakkan Hukum


DEMOKRASI
Demokrasi merupakan suatu metode atau cara mengatur tata tertib masyarakat dan juga untuk mengadakan perubahan masyarakat,menentukan corak kebudayaan sendiri ,kebebasan bergerak ,kebebasan menyatakan pendapat baik lisan maupun tulisan,kebebasan pers ,berkumpul ,menganut kepercayaan dan keyakinan masing – masing dan sebagainya.
Dalam Negara demokrasi,terdapat persamaan kemerdekaan bagi tiap – tiap orang.jadi kemeerdekaan atau kebebasan tiap – tiap manusia adalah jiwa dari demokrasi yang di atur oleh pemerintah,sehingga demokrasi rakyat hanya dapat dicapai jika rakyat dengan wakil – wakil rakyatnya dipercaya mengatur ketentuan – ketentuan peraturan pemerintahnya.
Macam – macam Demokrasi
a)     Demokrasi Sederhana,yaitu demokrasi yang terdapat di desa – desa,yang berdasarkan gotong royong dan musyawarah.
b)     Demokrasi Berat ( Liberal ) ,yaitu demokrasi yang dianut oleh Negara – Negara Eropa Barat dan Amerika,yaitu berdasarkan kemerdekaan perseorangan ( bersifat individual )
c)      Demokrasi Kapitalis,yaitu demokrasi yang dianut kaum komunis yang juga termasuk kedalam demokrasi barat.meskipun warga Negara berhak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum,namun kaum kapitalis memiliki suatu pengaruh terhadap paham tersebut ( public opinion ).
Sistem Referendum Merupakan sistem demokrasi rakyat secara langsung ,dimana hanya dapat dijalankan untuk wilayah yang kecil dengan penduduk yang tidak banyak dan seluruh rakyat dari wilayah itu dapat dikumpulkan secara bersama di suatu tempat.seperti yang terjadi di Kanton Negara Swiss atau di Mir ( desa ) di Rusia.sedangkan di Indonesia sendiri referendum diadakan dalam rangka perubahan UUD 1945 yang telah disetujui oleh MPR berdasarkan pasal 37 UUD 1945.
            Demokrasi yang di anut Bangsa  Indonesia adalah Demokrasi Pancasila berdasarkan ketentuan Undang Undang Dasar 1945 dimana bentuk pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat yang dinyatakan secara jelas dalam UUD 1945 baik dalam pembukaan, Batang tubuh maupun penjelasannya. Betapa Pentingnya Demokrasi Pancasila bagi Bangsa Indonesia terlihat bahwa salah satu asas Pembangunan Nasional di dalam Garis – Garis Besar Haluan Negara adalah Asas Demokrasi Pancasila yang berarti Upaya pencapaian tujuan pembangunan nasional meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang dilandasi dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong royong, persatuan dan kesatuan serta mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat.


HAK ASASI MANUSIA
Setiap Manusia yang ada di Dunia ini dianugrahi oleh Tuhan Yang Maha Esa akal, budi dan nurani yang memberikan kepadanya kemampuan untuk membedakan yang baik dan yang buruk yang akan membingbing dan menarahkan sikap dan prilaku dalam menjalankan kehidupannya. Dengan akal budi dan hati nuraninya itu, maka manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri prilaku atau perbuatannya, maka secara kodrati kebebasan dasar dan hak – hak dasar itulah yang disebut dengan Hak Asasi Manusia. Sedangkan Menurut Undang – Undang bahwa Hak Asasi Manusia merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai mahluk ciptaan tuhan YME yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintahdan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia sebagai Anugrah-Nya.
Hak – Hak dasar kebebasan manusia adalah :
1)     Hak memperoleh Keadailan,
2)     Hak atas kebebasan pribadi,
3)     Hak atas rasa aman,
4)     Hak atas kesejahteraan,
5)     Hak turut serta dalam pemerintahan,dan sebagainya.
Untuk mengatur dan mengawasi terhadap pelanggaran – pelangagran terhadap Hak Asasi Manusia di Negara kita,maka dibentuklah sebuah Lembaga perlindungan Hak Asasi manusia yang bertugas untuk melindungi pelanggaran Hak asasi manusia oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab terhadap perikemanusiaan, diantaranya sebagai berikut:

a.Komite Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM  )
Komnas Ham di Indonesia keberdaannya diatur dalam undang – undang no 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada pasal 75 sampai dengan pasal 99,tujuannya adalah memberikan perlindungan dan menegakkan hak asasi manusia di Indonesia dengan bertugas untuk menhgkaji,meneliti,member penyuluhan,memantau,dan menjadi media terlaksananya ham di Indonesia.
Wewenang yang dimiliki oleh Komnas HAM adalah :



1)     Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah,
2)     Menyelesaiakan masalah secara konsultasi,maupun negosiasi
3)     Member saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa  dipengadilan,
4)     Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran Ham kepada pemrintah dan DPR untuk ditindaklanjuti.


b.Lembaga Bantuan Hukum
Bantuan hukum adalah hak warga Negara yang tidak mampu membayar dalam menuntut haknya yang memiliki kedudukan yang sama didepan hukum.tujuan adalah yaitu untuk mencegah adanya ledakan gejolak sosial dan keresahan sosial.keberhasilan badan lembaga hukum dipandang akan juga dapat mengembalikan wibawa hukum dan wibawa pengadilan yang terpuruk selama ini.


c. Biro konsultasi dan bantuan hukum fakultas hukum.
Sebagai fungsi perguruan tinggi yang mengabdi kepada masyarakat sekitar beberapa fakultas hukum mengadakan biro konsultasi dan bantuan hukum yang berfungsi sebagai wadah membina lulusan fakultas hukum menjadi tenaga siap pakai sebagai pengacara.


LINGKUNGAN HIDUP

Lingkungan hidup dapat didefinisikan sebagai:
1.      Daerah di mana sesuatu mahluk hidup berada.
2.      Keadaan/kondisi yang melingkupi suatu mahluk hidup.
3.      Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
4.      Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
5.      Merujuk pada definisi di atas, maka lingkungan hidup Indonesia tidak lain merupakan Wawasan Nusantara, yang menempati posisi silang antara dua benua dan dua samudera dengan iklim tropis dan cuaca serta musim yang memberikan kondisi alamiah dan kedudukan dengan peranan strategis yang tinggi nilainya, tempat bangsa Indonesia menyelenggarakan kehidupan bernegara dalam segala aspeknya.







BAB 3
PENUTUP

3.1         Kesimpulan
Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) merupakan salah satu mata pelajaran wajib dari Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi. Pendidikan Kewarganegaraan harus memberikan perhatiannya kepada pengembangan nilai, moral, dan sikap perilaku siswa. Misi dari Pendidikan Kewarganegaraan sendiri adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Apalagi negara kita sedang menuju menjadi negara yang demokratis, maka secara tidak langsung warga negaranya harus lebih aktif dan partisipatif. Oleh karena itu kita sebagai mahasiswa harus memepelajarinya, agar kita bisa menjadi garda terdepan dalam melindungi negara
Kita semua tahu bahwa Pendidikan Kewarganegaraan mengajarkan bagaimana warga negara itu tidak hanya tunduk dan patuh terhadap negara, tetapi juga mengajarkan bagaimana sesungguhnya warga negara itu harus toleran dan mandiri. Pendidikan ini membuat setiap generasi baru memiliki ilmu pengetahuan, pengembangan keahlian, dan juga pengembangan karakter publik. Pengembangan komunikasi dengan lingkungan yang lebih luas juga tecakup dalam Pendidikan Kewarganegaraan
Rasa kewarganegaraan yang tinggi, akan membuat kita tidak akan mudah goyah dengan iming-iming kejayaan yang sifatnya hanya sementara. Selain itu kita tidak akan mudah terpengaruh secara langsung budaya yang bukan berasal dari Indonesia dan juga menghargai segala budaya serta nilai-nilai yang berlaku di negara kita. Memiliki sikap tersebut tentu tidak bisa kita peroleh begitu saja tanpa belajar. Oleh karena itu mengapa Pendidikan Kewarganegaraan masih sangat penting untuk kita pelajari.
Oleh karena itu Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting manfaatnya, maka di masa depan harus segera dilakukan perubahan secara mendasar konsep, orientasi, materi, metode dan evaluasi pembelajarannya. Tujuannya adalah agar membangun kesadaran para pelajar akan hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan mampu menggunakan sebaik-baiknya dengan cara demokratis dan juga terdidik.

DAFTAR PUSTAKA

Komentar

Postingan Populer